Dialog

Setahun Lebih PN Jakarta Timur Belum Kirim Kasasi

Jakarta, hariandialog.co.id–  “Terus terang kami hingga
kini  belum menerima pemberitahuan apa apapun atas perkara Kasasi
dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal sudah lebih setahun
setelah Akta Tanda Terima Penyerahan Kontra Memori Kasasi atas perkara
perdata nomor : 40/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Tim,” kata Boy salah seorang
dari tim kuasa hukum Hj.Drg.Sumarmi Hamid, Cs.

                Menurut Boy, Memori Kasasi  diserahkan kepada pihak PN
Jakarta Timur tanggal 14 Juni 2019 atas Kasasi yang dimohokan pada 15
April 2019. “Jadi kami belum mengetahui apa permasalahan pihaknya
belum menerima pemberitahuan bahwa berkas sudah sampai di Mahkamah
Agung. Bagaimana kita mau menelusuri di MA bila belum dikirim pihak PN
Jakarta Timur selaku pengadilan pengaju,” jelasnya.

                Seharusnya, sebutnya, kasasi atas perkara perdata
tesebut sudah putus. “Kan Hakim MA sudah sudah membuat terobosan baru
bahwa Kasasi sudah cepat. Biasanya dalam waktu 6 bulan setelah dikirim
pengadilan pengaju sudah diputus. Namun, bagaimana mau diputus kalau
berkas belum dikirimkan PN Jakarta Timur,” ungkapnya dengan rasa
jengkel.

                Sementara wartawan yang mempertanyakan kepada pihak
pengadilan tidak berhasil. Petugas di PTSP PN Jakarta Timur
mempertanyakan kapasitas wartawan mau mengetahui sudah sampai dimana
atau dimana berkas kasasi atas perkara nomor :40/Pdt.G/2017/PN.
Jkt.Tim. “Silakan ke Humas kalau saudara bukan pihak yang berperkara,”
jawab petugas PTSP. (tim).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *