Jakarta, hariandialog.co.id – “Kalau benar berkas perkara mantan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia, Farmasi, dan Tekstil pada
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam, sudah
dilimpahkan oleh tim penyidik kepada tim penuntut umum Kejaksaan
Agung, status otomatis berubah menjadi terdakwa.
“Kalau benar demikian sudah dilimpahkan dan otomatis
status dari tersangka berubah menjadi terdakwa. Kan berkas sudah
dilimpahkan. Jadis semua wewenang beralih dari pemeriksa kepada
penuntutan. Kan hari ini pelimpahan Tahap II,” kata salah seorang
pengacara mengomenterari lamanya berkas Muhamad Khayam ke penuntutan,
(13-10-2023) hampir setahun dari Rabu (2/11/2022).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyerahan tersangka
dan barang bukti/ Tahap II kepada Penuntut Umum terhadap Tersangka MK,
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
impor garam industri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13-10-2023).
Pelimpahan ini menyusul berkas perkara yang akhirnya
dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti alias P21. Selanjutnya, tim
penuntut umum akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke
meja hijau. “Minggu kemarin berkas perkara tersebut sudah dinyatakan
lengkap, sehingga pada hari ini sudah kita lakukan pelimpahan ke jaksa
penuntut umum dilimpahkan ke persidangan,” kata Direktur Penyidikan
(Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kutadi dalam konferensi pers Jumat
(13/10/2023) malam.
Dalam perkara korupsi impor garam industri ini, Muhammad
Khayam menjadi satu-satunya pelaku yang belum didudukkan di kursi
pesakitan.
Sebelumnya sudah ada lima orang yang perkaranya sudah disidangkan di
pengadilan, yakni: Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia
Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub
Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua
Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN)
selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Perkara kasus korupsi import garam industri yang kemudian
dijual sebagai garam konsumsi di pasaran.
Padahal, importasi garam industri tidak dikenakan bea masuk seperti
garam konsumsi.
Akibatnya, pihak importir dapat menjual garam dengan harga jauh lebih murah.
Hal itu kemudian menyebabkan banyak garam lokal tidak terserap di pasaran.
Salah satu perusahaan swasta yang melakukan modus itu ialah PT SLM.
Melalui AIPGI, PT SLM disebut memberikan fulus pelicin kepada Khayam
untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor garam yang
tak benar. “PT SLM melakukan penyuapan melalui Asosiasi Industri
Pengguna Garam Indonesia kepada pihak Tersangka MK dari Kementerian
Perindustrian untuk menyetujui rencana kebutuhan dan rekomendasi impor
garam PT SLM,” katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan Rp
7,66 miliar dan kerugian perekonomian negara atau kerugian rumah
tangga petani garam sebesar Rp 89,63 miliar yang merupakan bagian dari
total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp 5,31 triliun.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(bing)
