Jakarta,hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Edison setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9-6-2026).
Selain Edison, KPK juga menetapkan 3 tersangka lain dari 10 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan pada Senin (8-6-2023). Dalam OTT itu juga disita uang barang bukti Rp 2 miliar. Ketiga tersangka yang langsung menggunakan rompi tahanan tersebut, yaitu; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, Adi Triyadi (keponakan Bupati Muara Enim), dan Corry Erin Hardadi selaku Marketing PT Milenium Solusi Abadi.
Mengenai penetapan keempat tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9-6-2026). “KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Dimana dalam penyidikan ini ditetapkan 4 tersangka,” kata Budi Prasetyo seperi dilansir KumparanNews.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK ini menerangkan bahwa Bupati Muara Enim tersebut terseret dalam dugaan melakukan penerimaan dari pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. “Dalam perkara ini,dugaan penerimaan yang dilakukan Bupati, terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuipaten Muara Enim,” terang Budi Prasetyo.
10 Orang yang Diamankan
Dari total 10 orang yang diamankan dalam serangkaian OTT yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Selatan, selain Bupati Muara Enin,Edison, lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, termasuk Bupati, dan lima orang lainnya dari pihak swasta.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita menurut Budi Prasetyo, ada sekitar ratusan juta rupiah. (Het)
