Jakarta, hariandialog.co.id.- Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina
menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara
bayaran Rusia. Siapa saja mereka?
Intelijen Ukraina merilis daftar nama delapan WNI direkrut
menjadi tentara Rusia disampaikan dalam situs resminya, Foreign
Intelligence Service of Ukraine/FISU. Dalam rilisnya, data identitas
delapan WNI ini juga ditampilkan Intelijen Ukraina. “Dinas Intelijen
Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya
delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara
pendudukan RF,” demikian pernyataan FISU di situs resminya, dikutip
detikcom, Selasa (1/9/2026).
Berikut daftar namanya:
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 Sptember 1978)
5. Muhammad Syaripudin (kelahiran 3 Agustus 1994)
6. M Hadi Maulana (kelahiran 7 April 1987)
7. Wahyu Oktavian Iskandar (kelahiran 22 Oktober 1985)
8. Helmi Nuraha Hakim (kelahiran 27 Januari 1983).
FISU menyebut kedelapan WNI ini direkrut sebagai tenaga kerja dengan
janji gaji tinggi, tugas non-tempur, pemberian kewarganegaraan Rusia,
serta tunjangan sosial menarik lainnya. Tapi, kata FISU, mereka yang
direkrut sebenarya tak tahu akan dikirim ke mana.
“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan
kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang
yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan
dikirim,” tulis FISU.
Jubir I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, buka suara terkait rilis
data Intelijen Ukraina tersebut. Menurutnya, Pemerintah Indonesia
mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan
keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Yvonne mengatakan Pemerintah RI tengah melakukan verifikasi atas
informasi itu melalui perwakilan RI di Rusia. Dia menyebut Kemlu RI
juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses
perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih
perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangannya, Senin
(31/8/2026), tulis dtc. (dika-01)
