Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa kasus suap pengaturan perkara
di Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto, terungkap membeli tiga mobil
sport seharga miliaran rupiah dari Show Room Jakarta Auto Garage.
Dadan membeli ketiga mobil itu secara tunai. Dua dari tiga mobil itu
disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Sekretaris MA,
Hasbi Hasan.
Cerita pembelian mobil itu diungkap Sales Show Room
Jakarta Auto Garage, Alan Prima Yosadi, yang menjadi saksi dalam
sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024.
Alan menceritakan bahwa awalnya Dadan melihak iklan
penjualan mobil McLaren MP4 yang dia buat pada Agustus 2022. “Saat itu
saya mengiklankan mobil di aplikasi jual-beli mobil bernama Mobil123.
Saya mengiklankan Mobil McLaren MP4. Lalu, Pak Dadan me-Whatsapp saya
dan tanya soal mobil itu,” kata Alam dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun menanyakan harga mobil
dan kronologi pembelian tersebut secara detail. “Setelah saudara
mengiklankan, lalu bagaimana kronologi mobil itu terjual kepada
terdakwa,” tanya Jaksa KPK.
Alan mengaku membuka harga Rp 3,5 Miliar untuk McLaren MP4 tersebut.
Sore itu, menurut Alan, Dadan langsung menemuinya untuk bertanya lebih
lanjut soal mobil tersebut. “Sorenya langsung datang, dan melihat
kondisi fisik kendaraan. Lalu, sore itu langsung sepakat dengan harga
Rp. 3,3 Miliar,” kata Alan.
Dadan gunakan nama istrinya
Jaksa KPK kembali menanyakan bagaimana hingga pembelian mobil tersebut
dilakukan atas nama Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan .
Alan mengatakan, Dadan datang bersama istrinya untuk melihat sekaligus
dan memberikan uang muka untuk pembelian mobil tersebut.
“Dadan datang bersama istrinya dan men-DP (down payment atau uang
muka) mobil sebagai tanda jadi. Dibuatkan kwitansi DP sebesar Rp. 100
Juta melalui rekening Dadan Tri Yudianto,” kata Alan.
Alan juga mengatakan, Dadan menggunakan KTP istrinya sebagai jaminan
saat transaksi. “Setiap bikin kwitansi transaksi itu harus menggunakan
KTP, saat itu menggunakan KTP istrinya,” kata Alam.
Hanya saja, Alan mengaku lupa soal detail pelunasan mobil itu. Jaksa
KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan Alan saat diperiksa
penyidik. “Saya bacakan ya, pada 2 Agustus, terdakwa mentransfer uang
DP sebesar Rp. 100 juta, kemudian 3 Agustus transfer ke rekening BCA
sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, pada hari sama, transaksi transfer
atas nama Faizallatul sebesar Rp. 700 juta, jadi totalnya Rp.3,3
miliar,” kata Jaksa.
Sebulan berselang, Alan menyatakan Dadan kembali membeli mobil dari
Show Room tempat dia bekerja. Kali ini, Dadan disebut membeli mobil
Ferrari Califonia.
Hanya saja, Alan kembali menyatakan lupa detail pembelian itu. Jaksa
KPK pun kembali membacakan BAP yang pernah dibuat Alam.
Jaksa mengatakan mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu
membeli mobil Ferarri Califonia tahun 2010 dengan Nomor Polisi 324 BBB
warna merah. Dadan disebut membayar Rp 2,06 miliar pada 23 September
2022. Dadan juga disebut melakukan transfer dari sejumlah rekening.
Dadan disebut mentransfer uang muka sebesar Rp. 320 juta dari
rekeningnya, lalu sejumlah Rp 30 juta kepada Musrizal Musa, dan Rp.
100 juta.
Pembelian Toyota Land Cruiser GR Sport
Lalu, Jaksa juga mengatakan, Dadan juga membeli mobil jenis Toyota
Land Cruiser GR Sport pada hari yang sama dengan pembelian McLaren
yaitu pada 3 Agustus 2022. Namun, pada 23 September 2023, Dadan baru
mentransfer uang sebesar Rp 3,3 miliar dan memberikan uang tunai
sebesar Rp. 500 juta untuk mobil berjenis Sport Utility Vehichle
(SUV) tersebut
Jaksa pun menanyakan soal kejanggalan pada transaksi pembelian mobil
itu. Jaksa menyebut soal adanya pemajuan tanggal transaksi dalam
transaksi itu. Menurut jaksa, tanggal pembelian yang seharusnya pada 3
Agustus 2022 dimajukan menjadi 29 Maret 2023.
Jaksa menyatakan hal itu atas permintaan Hardianko, staf Dadan. Soal
ini, Alan mengatakan tak tahu pasti soal itu karena diurus oleh
pemilik showroom itu, Musrizal Musa. Dia menyatakan hanya mengetahui
bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari Hardianko kepada Musrizal
untuk memajukan tanggal pembelian mobil itu.
“Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan saat ditanya soal berapa uang
yang diberikan Hardianko.
Sebelumnya KPK menyita McLaren MP4 dan Ferrari California dari tangan
Hasbi Hasan. Pada Juli 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,
menyatakan penyitaan itu berhubungan dengan kasus dugaan suap dalam
pengaturan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. “Benar, di
antaranya satu unit mobil mobil merek Ferrari Type California, warna
merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, tipe MP4-12C 3.8,
warna Volcano Yellow,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,
Kamis, 13 Juli 2023 tulis tempo.
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan disebut sebagai makelar atau
perantara yang menghubungkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka,
dengan sejumlah hakim agung. Heryanto disebut menggelontorkan dana
hingga Rp 11, 2 miliar untuk memenangkan dua kasus yang sedang
berproses di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Dadan dan Hasbi disebut
menerima masing-masing Rp 3 miliar. (tob)
