Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut
mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin
memilikisafe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap
perkara. AKP Robin pun membeberkan perihal safe house itu.
Awalnya, jaksa KPK Lie Putra Setiawan bertanya ke Robin
soalsafe house. Robin pun menyebut tujuannya membuat safe house itu
untuk sebagai tempat pertemuan antara dia dengan Maskur Husain dan
Agus Susanto, dalam sidang ini Maskur juga terdakwa. B
“(Tujuan safe house) pada saat itu karena saya dan pak
Maskur bersepakat menyewa tempat dimana tempat itu bisa digunakan
sebagai tempat dimana bisa berkumpul nongkrong. Karena pak Maskur di
Bintaro, saya di Depok, sehingga cari tempat istirahat dan untuk
bertemu dengan Maskur,” kata Robin saat diperiksa di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22-11-2021)
seperti ditulis detik.com.
Jaksa kemudian membacakan BAP Robin yang menyebut safe
house adalah tempat untuk bertaransaksi uang suap. Robin pun
membenarkan BAP itu. “BAP saudara, maksud saya buat itu saya meminta
Rizki Cinde mencari tempat atau survei di Jakbar untuk pertemuan saya
dengan Agus Susanto dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari
antara orang yang memberikan uang ke saya, dan untuk memudahkan
penyerahan uang dari saya ke Maskur Husain?” ucap jaksa dan dijawab
‘betul’ oleh Robin.
“Uang apa itu?” tanya jaksa lagi.
“Uang yang datang berurusan ke Maskur (terkait perkara)
betul terkait perkara tadi,” ungkap Robin.
Robin pun mengaku safe house itu hanya sebatas rencana.
Hingga saat ini safe house itu tidak ada hanya sebatas wacana. “Saat
itu hanya rencana, tapi nggak terealisasi. Kami merencanakan ada
tempat istirahat tapi tak terjadi,” ucap Robin.
Dalam sidang sebelumnya, saksi bernama Rizki Cinde yang
merupakan teman dekat Robin mengaku membantu Robin mencarisafe house
itu.
Rizki berprofesi sebagai swasta yang mengenal AKP Robin. Rizki mengaku
teman dari AKP Robin. “Saksi pernah melihat kertas bertuliskan safe
house?” tanya jaksaKPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (20/9).
“Saya lupa bulannya, tapi dibuat di Golden Mansion,” kata Rizki.
Rizki mengatakan tujuan safe house itu untuk tempat perkumpulan Maskur
Husain, AKP Robin, dan Agus Susanto. Diketahui, Maskur juga terdakwa
dalam kasus ini, sedangkan Agus Susanto adalah mantan polisi dan rekan
Robin yang sering mengantar Robin ke sejumlah tempat. “(Tujuan safe
house) waktu itu disampaikan hanya untuk tempat perkumpulan saja
antara terdakwa Robin, Maskur, dan Agus Susanto,” kata Rizki.
Rizki juga mengaku diminta AKP Robin mencari safe house
atau apartemen di wilayah Jakarta Barat. Robin juga membuat syarat
lokasi safe house harus dekat dengan money changer.
Dalam dakwaan AKP Robin dan Maskur disebut menerima suap
Rp 11.025.077.000 (miliar) dan USD 36 ribu. Uang itu ditampung dalam
rekening atas nama Riefka Amalia.
Selain ditampung pada rekening itu, duit suap diterima secara langsung
oleh AKP Robin dan Maskur Husain. Jaksa menyebut transaksi suap itu
dilakukan AKP Robin di suatu lokasi yang disebut ‘safe house’.
“Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu
terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan
serah-terima uang,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan. (dtc/bing).
