Jakarta, hariandialog.co.id.- Terdakwa Arwan Koty yang dituntut
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 1 tahun minta dalam
pembelaannya dibebaskan majelis hakim. Tuntutan terhadap Arwan Koty
dinilai tidak tepat. Sebab pasal yang di jadikan sebagai dasar
penuntutan Arwan Koty tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP).
Dalam surat pembelaan Pendi Sidabarita SH, dan Aristoteles
MJ Siahaan, terungkap munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya
pemeriksaan terhadap terdakwa Arwan Koty. Disebut, ada dugaanPasal
317 KUHP itu dibuat sebagai pasal pesanan untuk melapisi pasal 220
KUHP. Munculnya pasal 317 KUHP dalam dakwaan maupun tuntunan jaksa
dinilai telah mencedrai peradilan, hal tersebut di kualifikasikan
sebagai penyelundupan pasal yang untuk mengkriminalisasi Arwan Koty.
Pendi Matias Sidabariba SH dan Aristoteles MJ Siahaan SH
selaku kuasa hukum Arwan Koty menyatakan, bahwa perbuatan yang
dilakukan terdakwa melaporkan pihak Presiden Direktur PT Indotruck
Utama kepada pihak kepolisian adalah untuk memperjuangkan haknya,
terkait Excavator yang telah dibeli dan yang telah dibayar lunas oleh
terdakwa namun tak kunjung diterima.
Sehingga terdakwa melaporkan adanya dugaan tindak pidana
penipuan dan penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 28 Agustus 2018 yang kemudian
laporan tersebut dihentikan pada tahap penyelidikannya oleh penyidik
Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/ Dit. Reskrimum, tanggal 17 Mei 2019.
Serta Laporan Polisi Nomor:
LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 16 Mei 2019 yang kemudian
laporan tersebut juga dihentikan pada tahap penyelidikannya oleh
penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor:
S.Tap/2447/XII/2019/Dit. Reskrimum tanggal 31 Desember 2019.
Dalam uraian laporan No: LP/3082/V/2019/PMJ/ Dit.
Reskrimum Polda Metro Jaya, Jelas diterangkan bahwa Arwan Koty telah
memesan 1 unit Excavator dengan type EC 210D, dan di buktikan dengan
adanya PJB No.157 /PJB / ITU /JKT / VII /2017 tanggal 27 Juli 2017,
dan Excavator tersebut telah dibayar lunas oleh Arwan Koty selaku
pembeli.
Disebutkan karena terdakwa telah menjadi korban suatu
tindak pidana, menurut ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan
“setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana berhak untuk
mengajukan Laporan atau pengaduan kepada Penyelidik baik lisan maupun
tulisan.
Secara gamblang diungkapkan dalam Undang undang Nomor 31
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 13 tahun 2006
tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban khususnya ketentuan
pasal 10 yang mengamanatkan bahwa saksi, korban dan Pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas
laporannya.
“Adanya 2 saksi serta bukti pelunasan pembelian
Excavator serta dan juga melampirkan dokumen adanya Penetapan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sehingga tidaklah tepat apabila
terdakwa Arwan Koty dituntut dengan sengaja membuat laporan palsu dan
pengaduan fitnah kepada penguasa sebagaimana diatur didalam pasal 220
KUHP dan pasal 317 KUHP.”ujar penasehat hukum terdakwa dalam
pembelaannya.
Dalam pledoinya penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut agar dapat
mempertimbangkan kaedah yang menyangkut semua dalam perkara a quo ini.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan penasihat hukum
Arwan koty menyatakan bahwa Excavator belum diterima oleh klienya.
Penasihat hukum Arwan Koty juga menyatakan bahwa semua alat bukti yang
diajukan dalam persidangan perkara a quo memberikan petunjuk bahwa
alat berat tersebut tidak pernah diserahkan kepada Terdakwa dan tidak
pernah dikirim ke Nabire, Papua.”ujarnya.
Hakim Arlandi Triyogo selaku ketua majelis yang bersidang
di ruang 6 Pengadilan Negari Jakarta Selatan itu menunda sidang
hingga dua pekan ke depan atau tepatnya, Kamis 25 November 2021.
(tob).
