Jakarta, hariandialog.co.id.- Panggilan yang dilakukan pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada para pihak khususnya untuk
perkara praperadilan disebut aneh. Pasalnya di pemanggillan melalui
pengeras suara itu ada kalimat “terdakwa, koma” dan “Jaksa Penuntut
Umum”.
Pemanggilan para pihak melalui pengeras suara setelah
juru sumpah atau panitera pengganti melanggil dengan suara tidak ada
tanda tanda yang mengaku pihak. Untuk itu, panitera pengganti atau
juru sumpah minta dipanggilkan para pihak yang sama sama mencari
keadilan ke PN Jakarta Selatan.
Kalau untuk perkara pidana maupun perdata tidak ada
yang “aneh’. Pasalnya semuanya tepat untuk perdata disebut suara yang
keluar dari pengeras “Para pihak tergugat dan Tergugat”. Begitu juga
untuk perkara Pidana “Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Kuasa
Hukumnya” dipersilakan memasuki ruang “anu”.
Tapi untuk perkara praperadilan yang menjadi aneh dan
perbincangkan para pengacara saat mendengar kemarin (22-11-2021)
pemanggilan untuk nomor 100/Pid.Pra/2021. PN Jkt Sel, ada kalimat
“Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum” agar memasuki ruang satu. Padahal,
terdakwa maupun jaksa tidak ada. Yang ada untuk perkara praperadilan
adalah Pemohon dan Termohon.
“Masa ada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk
perkara permohonan praperadilan. Apa salah dengar saya atau
bagaimana,” kata salah seorang pengacara yang duduk di ruang tunggu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ternyata tidak salah dengar karena
kembali berkumandang suara dari pengeras suara panggilan untuk para
pihak.
Ketika hal ini dipertanyakan kepada meja lapor yang
ada di PN Jakarta Selatan, sang petugas menjawab bahwa pihaknya hanya
mengklik nomor perkara ke komputer dan otomatis ada suara pemanggilan.
“Jadi kami hanya memasukkan ke komputer nomor perkara dan otomatis
keluar suara untuk nomor perkara yang dimasukkan,” jelas sang petugas
meja lapor yang mengendalikan pemanggilan para pihak yang tidak ada
jawaban dengan suara saat petugas memanggil berulang – ulang. (tob).
