Jakarta, hariandialog.co.id. – Sidang kasus pengurusan perkara
alias markus mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kembali
dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi atas uang suap
Rp.5 miliar terhadap hakim agung yang tidak jadi.
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat,
mengakui menawar pengurusan kasasi perkara Ronald menjadi Rp 5 miliar.
Tawaran itu disampaikan Lisa ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
yang juga menjadi makelar kasus ini, Zarof Ricar.
Hal itu disampaikan Lisa saat memberikan tanggapan atas keterangan
saksi bernama Stephanie Christel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Senin, 10 Maret 2025.
Duduk sebagai terdakwa, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja yang
merupakan Ibu Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Mulanya, hakim menanyakan tanggapan Zarof atas keterangan
Stephanie soal tawar menawar harga kasasi Ronald dari Rp 15 miliar
menjadi Rp 5 miliar. Zarof mengatakan permintaan tawaran Rp 5 miliar
bukan berasal darinya. “Saya keberatan dengan soal tawar menawar, dan
juga nilai Rp 5 miliar itu juga Ibu Lisa yang memberikan angka
tersebut,” kata Zarof Ricar.
Hakim lalu menanyakan tanggapan Meirizka Widjaja. Namun,
Meirizka tak memberikan tanggapan karena tak mengenal Stephanie.
Kemudian, hakim menanyakan tanggapan Lisa. Dalam sidang
itu, Lisa mengakui menawar pengurusan kasasi perkara Ronald menjadi Rp
5 miliar. “Yang saya benarkan memang dari Rp 5 (miliar) itu dari saya
Yang Mulia,” ujar Lisa Rachmat.
Sebelumnya, Stephanie mengungkap tawar menawar harga
pengurusan kasasi perkara Ronald Tannur antara Lisa Rachmat dan Zarof.
Stephanie mengatakan nilainya berawal dari Rp 15 miliar kemudian
ditawar dan disepakati Rp 5 miliar.
“Apa yang dibahas waktu itu?” tanya jaksa.
“Yang deal-dealan itu aja, yang pada saat kasusnya sudah kasasi, yang
lagi on going kasasinya,” jawab Stephanie.
“Deal-dealan antara siapa dan siapa?” tanya jaksa.
“Antara Bu Lisa sama Pak Ricar tapi saya juga, itu hanya saya ingat
nominal, nominal deal-dealannya. Jadi dari Pak Ricar menawarkan
nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar terus Bu Lisa
tawar kalau nggak salah fixnya jadi Rp 5 miliar, terus ya udah, oke,”
jawab Stephanie.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya
menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar
terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera
Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan
Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,
hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul
yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald
Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang
menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan
SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur
atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur,
Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus
perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof
Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis
bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.
Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur.
MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun
penjara, tulis dtc. (han-01).
