Dialog

Sidang Suap di PN Surabaya: Hakim Agung Susilo Bersaksi Untuk Terdakwa Zarof Ricar

Jakarta, hariandialog.co.id.- Hakim Agung Soesilo sekaligus ketua
majelis kasasi perkara Ronald Tannur mengakui pernah bertemu dengan
mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus,
Zarof Ricar. Soesilo membantah membantu Zarof mengatur putusan kasasi
Ronald.
Soesilo bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar, dan pengacara Ronald,
Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).
Mulanya, Soesilo mengaku bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan
guru besar Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Herri Suwantoro pada
27 September 2024.

“Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara
pengukuhan guru besar atas nama Ketua PT, yaitu Prof Herri Suwantoro
di Universitas Negeri Makassar?” tanya jaksa.

“Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai,
ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto,” jawab Soesilo.

Soesilo mengatakan Zarof menghampirinya saat acara pengukuhan selesai.
Dia mengatakan pertemuan itu tak direncanakan.

“Saudara saksi kemudian apakah di situ bertemu dengan saudara Zarof
Ricar?” tanya jaksa.

“Jadi ya tidak sengaja, jadi pas selesai salaman dengan professor itu,
terus saya di ruangan itu ketemu pak Zarof, itu aja,” jawab Soesilo.

“Di ruangan apa?” tanya jaksa.

“Di ruangan terbuka itu, tempat pengukuhan itu,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak ingat detail apa yang disampaikan Zarof terkait
kasasi Ronald Tannur. Dia mengatakan akan mempelajari perkara Ronald
dan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku.

“Pada saat (Zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian
apa yang dinformasikan kepada saksi?” tanya jaksa.

“Terus terang saya nggak ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan
katanya Pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini,
‘Kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana,
kalau memang terbukti saya hukum kalau nggak terbukti saya bebaskan
dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik’. Saya bilang gitu,
dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang,” jawab Soesilo.

“Yang dimaksudkan ini perkara yang mana?” tanya jaksa.

“Ya itu Ronald Tannur itu dia ngomong Ronald Tannur, langsung saya
ambil sikap seperti itu,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak akan terpengaruh dengan opini publik saat
menangani kasasi Ronald. Dia mengaku tak ingat detail ucapan Zarof.

“Apakah terdakwa Zarof menanyakan lebih dulu kepada saksi, bahwa saksi
apakah benar selaku ketua majelis hakim yang menangani begitu?” tanya
jaksa.

“Saya sudah ndak ingat pak, tapi kalau memang dia menanyakan ya saya
benarkan saja tetapi saya menyatakan sikap seperti itu pak,” jawab
Soesilo.

Soesilo juga mengakui sempat berswafoto dengan Zarof dalam pertemuan
tersebut. Dia mengatakan foto itu diambil setelah pembahasan terkait
perkara Ronald.

“Apakah benar pada saat itu kemudian dilakukan swafoto bersama dengan
saksi?” tanya jaksa.

“Ada foto memang, betul,” jawab Soesilo.

“Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?” tanya jaksa.

“Sesudah menyampaikan kelihatannya, ‘yuk kita foto pak’, yaudah saya
foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu,
yaudah foto aja,” jawab Soesilo.

Soesilo mengaku tak tahu jika foto itu dikirimkan Zarof ke Lisa. Dia
mengaku baru tahu saat diterangkan oleh penyidik.

“Apakah saudara saksi mengetahui swafoto ini kemudian dikirimkan oleh
terdakwa ZR kepada pihak lain?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu. Baru di pemeriksaan penyidikan saya baru tahu kalau
itu dikirim,” jawab Soesilo.

“Dikirim ke siapa?” tanya jaksa.

“Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya,”
jawab Soesilo.

Jaksa juga mendalami pembahasan terkait duit saat Soesilo bertemu
dengan Zarof. Soesilo mengatakan tak ada nominal yang disebutkan dalam
pertemuan tersebut.

“Lalu pada saat pertemuan itu, apakah saksi mendengar bahwa terdakwa
bilang nominal atau apa?” tanya jaksa.

“Tidak pernah sama sekali,” jawab Soesilo.

Dalam sidang ini, Soesilo juga mengakui melakukan dissenting opinion
dalam putusan kasasi Ronald.

“Memang waktu itu terjadi dissenting opinion, saya yang melakukan
dissenting opinion,” ujar Soesilo.

“Dari tiga majelis untuk dua anggota menyatakan itu terbukti?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Soesilo.

“Untuk saksi sendiri? Bicara keyakinan saksi, itu tidak terbukti?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Soesilo.
          Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka
memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini
Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya
yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat,
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang
tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6
miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor
Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga
jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim
majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik,
Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi
terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan
51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof
didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald
Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia
sedang menjalani hukuman penjara, tulis cnni. (han-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *