Jakarta, hariandialog.co.id. – Puluhan partai politik (parpol)
dilaporkan mencatut ratusan nama dan/atau Nomor Induk Kependudukan
(NIK) warga untuk diaku sebagai kader. Apakah NIK Anda salah satu yang
dicatut?
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs
resmiinfopemilu.kpu.go.id. Melalui situs ini, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat umum untuk mengecek
apakah nama dan/atau NIK mereka dicatut sebagai anggota partai politik
atau tidak.
Berikut tahapan pengecekannya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Gulirkan dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘cari’
4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak
sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu
khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat
warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, bagaimana cara mengadukannya?
1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang
akan Anda sampaikan pada laman tersebut
4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda
dicatut dalam keanggotaan parpol
5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di
laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak
sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya,
supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya mengaku telah
menerima laporan atas pencatutan NIK dari 121 warga sipil yang
digunakan sebagai kader partai politik. Selain itu, 282 anggota
pengawas pemilu juga dicatut menjadi kader tersebut.
Menurut Bawaslu, terdapat sekitar 30 partai politik yang
mencatut NIK mereka. Bahkan, identitas mereka juga didaftarkan dalam
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. “Berdasarkan
penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 30 parpol yang dilaporkan
mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku
bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar
dalam akun Sipol,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa
Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa
(30/8/2022). (detik/hras)
