Nasional

Sistem Mutasi Promosi MA Perlu Dievaluasi

Jakarta, hariandialog.co.id.        “Sudah saat Mahkamah Agung mengevaluasi sistem promosi dan Mutasi dari apa yang sudah dilakukan selama ini. Karena hasil dari promosi dan mutasi cermin dari wajah MA,” kata salah seorang mantan Hakim Agung 

          Hakim Agung yang pernah bertugas selama hampir 14 tahun dan 13 tahun di MA itu berkomentar ketika dimintai pandangannya seputar kejadian penangkan oleh jajaran Kejaksaan terhadap hakim hakim.

          Kedua sumber Dialog yang dimintain tanggapan dan pandangan.secara terpisah hari Senin dan Selasa, menyebutkan bahwa akumulasi penangkapan para hakim yang terbukti dan mengaku memerima suap “gratifikasi” tidak terlepas penempatan hakim yang disebut pelaku penerima suap, ada di latar belakang penempatan di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus.

          Sistem.penempatan promosi hakim terkhusus sebagai Ketua dan Wakil jangan karena ada kedekatan. Namun, harus ditunjau ulang akan latar belakang atau backgrounya. “Jadi sebelum dilakukan tim.promosi dan mutasi, salah satu penanggungjawabnya iyaitu Direktur Jenderal Peradilan Umum MA, mempersiapan tiga nama terhebat dan terbaik atau terpintar untuk di pilih di Rapat Mutasi dan Promosi,” terangnya.

         Setelah diajukan tiga nama, lanjutnya langsung dipaparkan plus minus yang akan dipromosikan menjadi pejabat di pengadilan kelas I-A khusus. Dan kepada peserta rapat TPM juga dipersilakan nenanggapinya. Dan suara terbanyak kepada sispa itulah pemenangnya untuk menduduki kursi baik Ketua ataupun wakil. “Kalau sekarang kan tidak. Masih hak progratif pimpinan. Jadi ada rumor yang dekat dengan pejabat bisa lolos,” ungkapnya.

         Begitu juga hakim yang masuk ke pn kelas satu tidak cukup karena lulus test. Tapi trad record selama bertugas harus menjadi pendukung utama. “Jangan karena kenal dan mau traktir main golf bisa masuk kelas I A khusus. Yang demikian itulah membuat amburadul dan jelek nama Mahkamah Agung yang salama ini kita banggakan. Sekarang sudah parah. Hakim biasa, hakim tinggi, Hakim Agung dan kelas Ketua ditangkap. Kan sudah parah penegakan hukum di peradilan kita,” terangnya.

         Untuk hakim yang masuk kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar, Bandung, setelah selesai ujian dinyatakan lolos untuk promosi masih diharuskan menjalani pengenalan lingkungan atau istilah retret selsma satu atau dua minggu. Tujuannya mereka yang masuk kelas IA khusus mengetahui dan mengenal tempat atau kota lingkungan. “Kan ada istilaj kalau tak kenal lingkungan bisa main tabrak sana sini. Coba kenalkan ,ini Medan bung. Ini Jakarta coy,” paparnya.

          Begitu juga pejabat struktural, paling lama 2 tahun sudah harus mutasi. Kalau anggaran minim bolehlan antar kota seperti dari PN Jakarta Utara ke Jakarta Timur dan sebaliknya. Kalau lebih dari dua tahun alamat jadi raja kecil yang bisa mengatur dan mengkondisikan hakim dan putusan akhir dari sebagian hakim. 

          Jadi bila mau baik lingkungan pengadilan, bersihkan dulu pegawai, pejabat struktural dan juga PTT nya. Pencitraan tidak perlu berlebihan tapi bukti nyata dengan karya nyata itu yang terpenting. “Jangan korupsi. Jaga integritas. Wilyah Bebas Krupsi dan banyak slogan baik ditayangkan di tv lokal dilingkungan pengadilan maupun spanduk atau benner.” (tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *