
TANGSEL, hariandialog.co.id — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun akibat kegagalan menangani darurat sampah di TPA Cipeucang. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan Benyamin berdasarkan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Situasi sampah di Tangsel sangat memprihatinkan, dengan timbulan sampah mencapai 1.200 ton per hari dan TPA Cipeucang kelebihan kapasitas hingga 600 ton. Ini memicu protes warga dan mahasiswa, serta menimbulkan tumpukan sampah di pinggir jalan dan TPS3R.
Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota, berpeluang menjadi Wali Kota pengganti. Ia telah menunjukkan kepedulian terhadap isu sampah, seperti saat inspeksi di TPS3R Pasar Cantik dan memerintahkan pembersihan tuntas dalam 10 hari.
Pemkot Tangsel telah mengambil langkah-langkah, seperti membuka kembali TPA secara terbatas, meski ditolak warga setempat yang memblokade truk sampah. Penyelesaian sanksi administratif TPA baru 48%, dan tim penegakan hukum sudah turun untuk memeriksa.
(Redaksi)
