Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang
daerah pemilihan untuk Pileg 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP,
Bawaslu hingga KPU.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan
kesimpulan dalam RDP. Ia menyertakan poin-poin R-PKPU tentang Dapil
dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau
Kota dalam Pemilu 2024. “DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu
dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan
dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota
dalam Pemilu 2024,” kata Doli dalam rapat, Senin (6/2/2023).
“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan Komisi II
DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP RI, setuju,” tutur Doli yang
dijawab setuju oleh anggota rapat.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU Nomor
3 tahun 2022 tentang tahapan, penetapan Dapil ditargetkan diundangkan
besok.
Hasyim mengatakan target itu sengaja ditetapkan lebih awal dari batas
akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam keterangan tersebut, batas
maksimal penetapan Dapil dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD pada 9
Februari 2023.
“Rencananya kalau menurut PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan,
penetapan Dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah sekarang kan
tanggal 6, jadi targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok
tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut,” kata Hasyim di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06-02-2023).
Hasyim menyebut dari PKPU itu keputusan tentang Dapil bakal
direalisasi. Penetapan Dapil diperuntukkan baik di DPR RI, provinsi,
dan kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024.
“Nah untuk yang jadi bahan pertimbangan ketika menyusun ini, pertama
UU Pemilu, kedua Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang
Dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB Papua Tengah, Papua Selatan,
Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” tutur Hasyim.
“Selain itu juga ada putusan MK yang beri wewenang KPU untuk
menetapkan Dapil DPR RI dan Provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan
Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU tetapi oleh
MK dalam putusan Judical Review (JR) diberikan wewenang itu kepada
KPU. Sehingga aturan KPU, nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil
DPR RI, Provinsi, dan kabupaten atau kota, termasuk DOB,” terangnya.
(redak01).
