Jakarta, hariandialog.co,id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro
menjatuhkan vonis hukuman badan 4 tahun penjara terhadap terdakwa
Andri Chandra karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Disamping hukuman badan,terdakwa Andri Chandra didenda
sebesar Rp.500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Serta membayar biaya
perkara sebesar Rp.5 ribu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sobrani Binzar, Pompy
Polansky Alanda, Inda Putri Manurung meminta kepada majelis hakim
dalam surat tuntutannya agar terdakwa Andri Chandra dihukum 5 tahun
penjara, denda Rp.500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta membayar
biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Seperti di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bahwa
terdakwa Andri Chandra ditangkap atas adanya laporan dari tim Siber
Polda Merto Jaya yang menemukan ada website judi Online HOKICUY88 yang
dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://hokicuy88.com/,
Adapun judi yang dikelola diantaranya Slot, Sport, Casino, Tembak
Ikan, Lotre, dan E-Games.
Para pemain sebelum bermain harus mendepositkan minimal
Rp.10 ribu dikirim melalui rekening BCA dengan nomor rekening
5028743917 atas nama ROBI, BCA dengan rekening nomor 5860542473 a.n.
Ira Ernawati, Rekening Bank Negara Indonesia, Tbk nomor 1881193295
a.n. Robi, Rekening Bank Rakyat Indonesia, Tbk nomor 033201166005505
a.n. Erni Mahdalia, dan rekening Bank Mandiri, Tbk nomor
11500104951884 a.n. Robi, (tob).
