
Jakarta, hariandialog.co.id. Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Jaksa Setyo Adhi Wicaksono, Tompi Pasaribi, Hengky Charlis, Pompy, meminta kepada majelis hakim pimpinan Fitra Renaldo, agar terdakwa Ted Sioeng dihukum 3 tahun dan 10 bulan.
Menurut Jaksa Setyo AW selaku ketua tim, Terdakwa Ted Sioeng terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan penggelapan hingga PT Bank Mayapada mengalami keruigian sebesar Rp.133 miliar.
Sebelum menjatuhkan angka tuntutan di persidangan Jaksa menyampaikan hal hal yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan dari Terdakwa Ted Sioeng selama persidangan sopan dan belum pernah dihukum, sementara yang memberatkan sempat kabur alias melarikan diri ke luar negeri dan terakhir ditangkap melalui interpol di China.
Seperti di dalam surat dakwaan Jaksa Terdakwa Ted Sioeng warga Jalan Gunung sehari, XII No.12S Rt 016 Rw 003, kel. Gunung Sahari, Jakarta Pusat mengajukan kredit ke PT Bank Mayapada untuk modal membangun 133 villa di Bogor sebesar Rp.70 miliar. Setelah itu mengajukan tambahan kredit secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp.203 miliar.
Namun, setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Terdakwa Ted Sioeng tidak mengembalikan pinjaman pokok maupun bunga bunganya. Bahkan pihak PT Bank Mayapada menghubungi Terdakwa tapi sulit dan ternyata sudah berada di luar negeri. Karena tidak diketahui rimbanya Terdakwa Ted Sioeng akhirnya di laporkan hingga dimasukkan ke Red notice. (tob)
