Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim pimpinan Sulistyo Muhammad Dwi Putro, kemarin,
27 Agustus 2025, memvonis 4 tahun penjara karena bersalah terdakwa
Darmawati dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan
Informatika sekarang Komdigi.
Disamping hukuman badan dipenjara, juga membayar denda
Rp.250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Artinya bila tidak membayar
uang denda maka dihukum kurungan badan selama 3 bulan. Membayar biaya
perkara sebesar Rp.5 ribu.
Semua barang bukti baik uang, kendaraan dan barang
berharga lainnya dirampas untuk negara sementara buku-buku tabungan
tetap terlampir di berkas perkara.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim Sulistyo menyampaikan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal hal yang
memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah dalam memberantas judi online sedangkan yang meringankan
terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tiga anak masih kecil
kecil, butuh perhatian terdakwa.
Dengan demikian, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di
Kementerian Komdigi.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum meminta kepada
majelis hakim agar terdakwa Darmawati dihukum selama 12 tahun penjara
denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sehari sebelumnya, 26 Agustus 2025, PN Jakarta Selatan
melalui hakim Arif Budi Cahyono menghukum terdakwa Zulkarnaen
Apriliantony alias Tony, pidana penjara 7 tahun dari tuntutan jaksa
sebelumnya 9 tahun dan Adhi Kismanto, Muhjiran alias Agus dan Alwin
Jabarti Kiemas masing-masing 5 tahun dan 6 bulan. (tob)
