Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
(Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, dalam kasus dugaan korupsi
pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI).“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EPS,
pensiunan jaksa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi
wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025
Lebih lanjut Budi mengatakan, KPK memeriksa saksi lain selain
anggota Dewan Pertimbangan Partai NasDem tersebut, yakni staf keuangan
berinisial AA, dan karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group berinisial
DJU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus
dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI
dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI
Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy
(PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris
Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan
Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta, tulis inilah.cm.
(han-01)
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus
tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam
Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh
LPEI terkait dengan perkara tersebut, tulis inilahcm. (han-01)
