Jakarta, hariandialog.co.id.- . Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Danang Dermawan menuntut terdakwa
Samsul dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan dan
perantara peredaran 21,9 kilogram narkoba jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Danang Dermawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (01-02-2023). “Menyatakan,
Terdakwa Samsul terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana Pasal 114
ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum pada tuntutan jaksa menyebutkan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan. “Hal-hal memberatkan dimana perbuatan
terdakwa Samsul meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Sementara
hal-hal yang meringankan terdakwa sopan selama dipersidangan,”
ujarnya.
Adapun total barang bukti yang disita dari terdakwa,
sebanyak 21. 951 gram narkotika jenis sabu telah dimusnahkan
berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang
bukti pada tanggal 27 Juli 2022 dan sisanya 21. 841 gram disisihkan
untuk persidangan.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Samsul (18/7/2022)
sekitar pukul 21.00 WIB di Medan Sumatera Utara,
Samsul kami amankan, setelah itu kami lakukan
penggeledahan rumah, dari rumahnya itu kami lakukan penggeledahan dan
berhasil amankan sebanyak 22 kantong kemasan teh China didalamnya
berisi sabu, tercatat total seluruhnya seberat 21. 950 gram, kata
Kapolres Jakpus Kombes Pol Komaruddin dalam konferensi persnya, Kamis
lalu, (21/7/2022).
Penangkapan Samsul merupakan hasil pengungkapan dan
pengembangan dari penangkapan dua pelaku yang lebih dulu kami tangkap
sebelumnya, ujarnya. (Her/redak01)
