
Denpasar, hariandialog.co.id- Tuntutan JPU Kejati Bali terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Benoa, dinilai sangatlah memaksakan untuk menjerat hukum para terdakwa. Faktanya dalam persidangan tidak terbukti para terdakwa terjerat dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Dalam pembelaan para terdakwa meyakinkan dengan tegas dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menolak seluruh isi dakwaan JPU dan secara meyakinkan telah menjadi korban kesewenang wenangan dan kriminalisasi hukum.
Karena ada dugaan kasus ini sengaja dicari-cari dengan dihembuskan isu, beritikad jahat serta menjebak secara bersama sama dan terencana, menggiring sebuah peristiwa yang tidak ada menjdi seolah olah ada.
Pada agenda pembelaan, selain Penasehat Hukum membacakan secara tertulis. Masing-masing terdakwa juga mengungkapkan perasaannya selama disangkakan sebagai terdakwa dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.
Sebagaimana yang disampaikan IWAN selaku Direktur PT. Awindo dimuka sidang, dengan tegas mengatakan telah mengalami ketidak adilan dan kesewenang wenangan serta kriminalisasi. Dirinya menyebut telah merasa menjadi korban atas tuduhan melakukan TPPO.
“Saya bersumpah Yang Mulia. Bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap saya, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Semua hasil rekayasa, asumsi, dan pemaksaan fakta oleh oknum penyidik,” sebut terdakwa Iwan.
Apa yang diungkapkannya, tentunya berdasarkan fakta bahwa kasus ini bermula dari seorang oknum penyidik dari Polda Bali yang tiba-tiba datang mencarinya dan melakukan pemeriksaan ke kapal Awindo 2A milik perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa.
Tanpa tujuan jelas, oknum tersebut membangunkan para ABK yang sedang istirahat dan memberikan formulir yang wajib diisi oleh para ABK. Anehnya, Oknum ini tidak menunjukkan surat tugas dan langsung membawa 10 ABK dengan alasan untuk pendataan.
Anehnya lagi, tidak berselang lama petugas datang membawa tim dan menyatakan bahwa ada dugaan para ABK yang direkrut perusahaannya jadi korban TPPO. “Ini adalah bukti nyata adanya penggiringan opini dan rekayasa kasus sejak awal. Saya bersumpah untuk ini,” ungkap Iwan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A. Bahkan dengan lantang mengatakan sampai dimanapun akan menuntut keadilan terhadap dirinya dan meyakinkan bahwa dirinya telah dizolimi serta dipaksakan untuk dijerat dalam hukum.
“Puluhan tahun saya kerja di laut untuk menafkahi keluarga, dari menjadi ABK hingga sampai Nahkoda. Tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum. Bagaimana saya memperlakukan para ABK, semua tau. Lalu, bagaimana saya bisa dikatakan telah melakukan eksploitasi dan tertuduh melakukan TPPO. Sampai kemanapun akan saya jalani untuk menuntut keadilan diri saya,” tegasnya.
Sebagaiman dijabarkan singkat Penasehat Hukum Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H, yang menegaskan bahwa JPU Eddy Artha Wijaya dalam menyampaikan tuntutan terdakwa sangatlah memaksakan dan tidak sesuai dalam fakta persidangan.
Sebagai contoh, saksi ABK rekrutmen bernama Tanasir yang mengaku mengenal dan bertemu di KM Awindo di Benoa dengan Rustam (kakak dari Diriktur PT. Awindo). Namun nyatanya, selama kurun waktu yang disampaikan saksi justru Rustam tidak berada di Benoa, Bali tetapi sedang berada di Jakarta dan belum pernah datang ke Bali selama kurun waktu yang disebutkan saksi.
“Penjelasan dari para saksi semua terbantahkan. Ini terang terangan sudah terjadi rekayasa untuk menggiring kasus ini. Bahkan saksi menyebut dirinya telah dieksploitasi, namun ditanya artinya justru tidak paham dan terkesan sudah disetir atau diajarkan. Harapan kami Hakim bisa bijak menilai tergahadap kasus ini, bukan berdasarkan resume,” ungkap Butje Karel selaku PH.
Selanjutnya dengan tegas disampaikan seharusnya Penuntut Umum apabila dalam suatu perkara pidana ternyata tidak terdapat cukup bukti kesalahan Terdakwa, Penuntut Umum harus berani meminta agar supaya Terdakwa dibebaskan.
“Ya, karena esensi dari suatu persidangan perkara pidana bukan semata-mata dengan membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum. Jelas sikap ini adalah sikap yang menjerumuskan, keliru dan sangat berbahaya. Sikap yang benar adalah jujur – objektif yang ada didalam hati nurani diri sendiri yang pantas dihadapkan di muka Sang Pencipta diakhir hayat. Itulah kebenaran, kejujuran dan keadilan yang hakiki,” sebutnya.
Ditambahkan Sonny Tembalika,SH menyebut Penutut Umum tidak melihat sebagaimana fakta dalam persidangan, namun tetap memaksakan untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. “Semua terbantahkan dalam persidangan. Tidak ada yang membuktikan adanya unsur perdagangan manusia dan melakukan eksploitasi. Demi keadilan berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam fakta-fakta persidangan, bahwa apa yang didakwakan penutut umum Tidak Terbukti Samasekali,” demikian Sonny.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.
Kasus ini bergulir dengan tiba-tiba adanya laporan yang terjadi di Pelabuhan Benoa dengan adanya pengakuan 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang mengaku mendapatkan informasi dari media sosial (FB). Namun muncul keterangan penyidik bahwa telah terjadi TPPO yang dilakukan PT.Awindo Internasional.
Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International.
Sementara Iwan selaku Direktur Perusahaan dalam keterangannya justru dari awal secara tegas mengaku telah menyampaikan ke penyidik, jika dirinya tidak pernah meminta Refdi, Titin dan Otes untuk mencari calon ABK, karena tidak kenal dengan mereka.(SM)
