Dialog

Terdakwa Pelaku Pemalsuan Merek Plastik Diadili di PN Jaktim

Jakarta hariandialog.co.id. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami dengan hakim anggota terdiri dari Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto, pada Kamis (20/3/2025) menggelar kembali sidang  kasus pemalsuan merk dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi.

Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tutur A Sagala mendakwa, Terdakwa Chalas Kromoto (Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama), dalam kasus pemalsuan merek yang dilaporkan pelapor pemilik merek sebenarnya PT. Bangun Berkat Jaya Lestari. Terdakwa dikenai Pasal 102 UU No.20 tahun 2016 tentang Merek.

Dalam kesaksian Toriki (mantan karyawan Ngadino pemilik Toko Sinar Plastik di Jatinegara) di bawah sumpah, menerangkan, dia sempat memasarkan plastik water polo plast yang diproduksi terdakwa Chalas. Dan saat penggeledahan disita barang bukti 2 ball.

Sementara itu saksi Sigit Riyanto (pemilik Toko Rahayu Pasar Rebo) dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya sempat memasarkan plastik yang diproduksi terdakwa pada Tahun 2021 silam. Namun, setelah tahu bahwa produksi plastik yang dijual terdakwa bermasalah, maka tidak dijual lagi.

Sementara itu dalam dakwaan menerangkan, Terdakwa Chalas Kromoto yang merupakan Direktur PT. Berkah Anugrah Plasindo Pratama, memproduksi dan menjual kantong plastik dengan merek WATER POLO PLAST yang memiliki persamaan dengan merek POLOPLAST milik PT. Bangun Berkat Jaya Lestari.  Dimana kantong plastik WATER POLO PLAST memiliki ciri-ciri yang sama dengan POLOPLAST, yaitu warna biru dan putih, serta memiliki logo yang mirip.

Pada Maret 2021, sesuai dengan keterangan dalam dakwaan, terdakwa menawarkan kantong plastik WATER POLO PLAST ke Toko Sinar Plastik dengan mengatakan bahwa produk tersebut sudah memiliki sertifikat dan lebih murah dari POLOPLAST.Namun atas ulah dari tedakwa tersebut, pihak PT. Bangun Berkat Jaya Lestari, sudah pernah bertemu dengan Terdakwa dan membicarakan tentang persamaan merek antara WATER POLO PLAST dan POLOPLAST, hingga terdakwa dilaporkan ke Polisi.

Atas kasus pemalsuan merek ini sudah pernah digugat dan diadili di Pengadilan Tata Niaga dan Mahkamah Agung. Maka setelah atas putusan perdata tersebut maka perbuatan pidana terdakwa-pun disidangkan di PN Jaktim. (Hnb/Het)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *