Hukum dan Kriminal

IMK Kadis DPMPTSP Kabupaten Buleleng Kasus Pemerasan Ditahan Kejati Bali

Denpasar, hariandialog.co.id – Pejabat I Made Kuta (IMK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Buleleng, Kamis (20/3/2025) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Setelah dilayar dari Buleleng dengan mobil tahanan ke kantor Kajati Bali, Renon IMK setelah proses adminitrasi lMK keluar dikawal petugas memakai rompi pink keluar untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana,SH.MH kepada puluhan awak media , berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik berikut alat bukti yang cukup, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan seniali Rp 2 miliar kepada para korbanya.

Dijelaskan ,tersangka IMK dengan sangkaan melanggar Pasal12 huruf e Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah deng UURI Nomor 20 tahun 20001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP,”jelas Eka Sabana.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Deddy Koerniawan dan Jaksa Koordinator Ketut Sudiarta,SH.MH mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,keterangan ahli,tersangka IMK selaku Kadis DPMPTSP telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR,PKKPR dan PBG.

Dijelaskan kasus korupsi ini, terkait Pembangunan Rumah Bersubsidi untuk masyarakat berpenhasilan rendah di Kabupaten Buleleng. Terhadap tersangka IMK penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Hal ini mengingat bantuan rumah bwrsubsidi sangat dibutuhkan langsung dengan masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah atas penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan ( FLPP) yang sumber anggarnya dari BP Tapera.

Sementara alasan tersangka IMK untuk membiayai kebutuhan pemewrintah. Dimana IMK telah meminta kepada pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh terangka sekitar dua miliar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta terduga,maka proses perizinan dipersulit”jelas Eka Sabana. (Smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *