Jakarta,hariandialog.co.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy SH., dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut terdakwa Sandy Wirta Wijaya (40 thn) selama 3,6 tahun penjara, dipotong selama dalam tahanan sementara. Terdakwa dinyatakan terbukti memiliki shabu seberat 0,0085 gram.
Dalam tuntutan JPU Rinaldy yang dibacakan pada persidangan minggu lalu di depan majelis hakim diketuai Dr Syahlan SH.MH., yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Sandy dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, bahwa dalam dakwaan, terdakwa selain dikenai dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a, juga didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sandy Wirta Wijaya, Heppy Lades dari PBH Peradi Cabang Jakarta Bartat, dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan pada persidangan Senin (12/4/21) pada pokok pembelaannya mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penunut Umum. “ Kecuali majelis hakim yang mulia berpendapat lain,” demikian inti bunyi pembelaan.
Seusai pembecaan pledoi, maka majelis menunda persidangan pada Senin (21/4/21) untuk agenda persidangan pembacaan putusan. (Het)
