Jakarta,hariandialog.co.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Dr S (Syahlan-red) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dinyatakan melanggar kode etik hakim karena tidak profesional.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas (Bawas) MA tentang hukum displin Maret 2021 yang dilansir website-nya, Minggu (11/4/21). Hal tersebut juga sesuai dengan yang diberitakan sebuah portal media.
Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan kepada S., tersebut saat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepulaan Riau.
S dinyatakan melangggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Huruf C angka 10., Yaitu;Profesioanlisme bermakna suatu sikap moral yang dilandasi/didasari oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
Sikap profesionalisme bertujuan akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mepertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu pekerjaan, efektif dan efisien.
Bawas MA dalam website-nya tersebut tidak memuat kasus yang dilakukan S., saat menjabat sebagai Ketua PN Batam, sehingg dia harus dikenai sanksi teguran tertulis.
Seperti yang dilansir Bawas MA dalam website-nya tersebut, juga selama periode Maret 2021, MA menjatuhkan hukuman displin kepada 11 hakim. Selain hakim juga dijatuhi sanksi kepada 10 orang pegawai, dua orang merupakan Panitera, lima panitera pengganti, dan dua juru sita, serta 1 orang staf. (dtc/Het)
