Jakarta, hariandialog.co.id.- Aliran uang terkait perkara dugaan
korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI.
Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan
adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki. Terkini,
Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan,
Maqdir Ismail diklarifikasi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).
Maqdir dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang
mengembalikan uang Rp 27 miliar yang diduga untuk penanganan kasus BTS
4G tersebut. Ia pun datang memenuhi pangggilan ini dengan membawa uang
tunai 1,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima
dari pihak swasta. “Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini
akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang
sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar
Jampidsus, Kamis pagi.
“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan
memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam
perkara ini,” ucapnya.
Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail pun
keluar dari Gedung Bundar Jampidsus untuk memberikan keterangan kepada
awak media. Dalam kesempatan ini, ia mengungkap bahwa dirinya telah
dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang
menjerat kliennya. “Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp
119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar
ditambah Rp 27 miliar ini,” kata Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan
kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah
menjerat kliennya. “Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi
bebannya Irwan,” kata dia.
Usai Maqdir Ismail meninggalkan Gedung Jampidsus,
Kejagung RI lantas menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa
pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari
pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu. “Benar, pada hari ini kami
telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp 27
miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis siang.
Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus
selanjutnya akan mendalami asal-usul dari uang tersebut.
Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang puluhan miliar itu
tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk
menyerahkannya. Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung
bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan
penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan
uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.
“Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa
kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang
bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir
Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan,” kata Kuntadi. “(Menurut
Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana,
maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu.
Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan
kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang
menyerahkan,” ujarnya lagi.
Bantah terima Rp 8 miliar Sementara itu, Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana membantah
pihaknya telah menerima penyerahan uang Rp 8 miliar dari Maqdir
Ismail. Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali
oleh Maqdir Ismail sebesar 1,8 dollar AS atau setara dengan Rp 27
miliar. “Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa
di Kejaksaan Agung di perkara BTS,” kata Ketut.
Ketut pun kembali menegaskan bahwa hingga saat ini,
dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi
adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp 8 miliar. “Belum,
sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini,
rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru
pertama kali,” katanya.
Terungkap dari BAP saksi Kejaksaan Agung mendalami dugaan
adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang
dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Adapun terkait hal ini,
Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika
perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Selaku pengacara, Maqdir Ismail mengungkapkan, pihak itu mengaku dekat
dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga
mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu
tidak meluas.
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang
dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud. “Sesudah proyek mulai
jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu
diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata
Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4
Juli 2023.
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak
tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas,
tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang
berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,”
ujar dia lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga
sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan
Kejagung. “Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022
orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara
sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Kejagung telah membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan
korupsi pembangunan BTS 4 G. Sebab, Kejagung mengatakan, konstruksi
hukum peristiwa pidana BTS 4 G sudah tuntas. Akan tetapi, Kejagung
membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan
penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27
miliar tersebut.
Kejagung sempat periksa Menpora Kejagung juga sudah mendalami
aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang
mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan
tersebut.
setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa
dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan
kasus korupsi BTS 4G.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang
dihimpun Kompas, pemanggilan Dito diduga terkait dengan keterangan
Irwan Hermawan. Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek
tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo. Menurut
keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana
kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp
27 miliar. (redak01).
