Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan modus yang dilakukan NAR,
pegawai KPK yang diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas.
Ghufron mengatakan, berdasarkan audit Inspektorat KPK, NAR
diduga manipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan
dinas. “Ada mark up-mark up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima
orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron dalam dalam diskusi Badai di
KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan di Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis (13-07-2023).
Selain itu, kata Ghufron, NAR juga diduga memanipulasi ongkos
yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, NAR
diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta. “Di kwitansi
semula dari 150 ditambah 7, nambah-nambah begitu,” ujar Ghufron.
Menurutnya, ketika kasus tersebut sudah naik ke tahap
penyidikan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berikut
penggunaannya sudah valid akan disampaikan kepada masyarakat. “Seperti
biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa
mengungkapkan,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa
mengatakan, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan
perhitungan yang dilakukan inspektorat. “Inspektorat melakukan
pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan
nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya
dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023) tulis
kompas.com
Cahya mengungkapkan, dugaan korupsi itu terjadi di lingkup
bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain
yang masih satu tim kerja dengannya. Mereka mengeluhkan proses
administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas. “Dengan
keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang
perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai
KPK,” tutur Cahya.(tur).
