Jakarta, hariandialog.co.id. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap
dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap
narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja
seberat 30 kilogram juga disita.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan
Simanjuntak menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (17-7-2024)
sekitar pukul 17.30 WIB.
Adapun pengungkapan bermula ketika penyidik mendapatkan
informasi adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba. “Benar,
pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan
dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung
Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald dalam
keterangannya, Sabtu (20-7-2024).
Kepada polisi, kedua pria itu mengaku membawa barang haram
tersebut dari kawasan Medan, Sumatera Utara. Donald menyebut pihaknya
kini tengah menyelidiki bandar dan pemesan ganja itu. “Sesuai dengan
keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja
tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta,
dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro
Jaya,” jelasnya tulis dtc. (tur-01)
