JAKARTA, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah
klaim mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
yang menyebut kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sama dengan yang
ditangani KPK.
Klaim itu sebelumnya disampaikan Emirsyah ketika membacakan
pledoi dalam sidang perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ
(Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600. Kasus tersebut ditangani
Kejaksaan Agung daan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. “Obyek penyidikan yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbeda,”
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu
(21-7-2024).
Adapun KPK juga pernah menangani kasus korupsi Emirsyah di PT
Garuda pada kurun 2018-2020. Korupsi Hantui ”Bumi Kie Raha” Maluku
Utara Artikel Kompas.id Korupsi Hantui ”Bumi Kie Raha” Maluku Utara
Tessa mengatakan, KPK menjerat Emirsyah dengan delik suap dalam
pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce
PLC pada PT Garuda Indonesia.
Sementara, kasus PT Garuda Indonesia di yang ditangani Kejaksaan
Agung menyangkut dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ
(Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600. Berbeda dengan KPK,
Kejagung menggunakan delik pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perbuatan
melawan hukum dan kerugian negara
Tessa mengatakan, KPK tidak campur tangan dalam proses
penegakan hukum oleh aparat penegak hukum lain (APH). “Tetapi akan
selalu mencermati dan berkoordinasi dana rangka penegakan kasus
korupsi yang ditangani APH lain apalagi ada irisan perkaranya,” tutur
Tessa tulis kompas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuntut Emirsyah dihukum 8 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan. Tak hanya
itu, eks Dirut Garuda ini juga dituntut pidana uang pengganti sebesar
86.367.019 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun bui.
Emirsyah kemudian menyampaikan nota pembelaan dengan
menyebut kasus yang sedang dihadapinya ini sama dengan KPK. “Pada
sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan
kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu
mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah
Satar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). (han-01)
