Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik dalam
penggeledahan di tiga tempat di Bali terkait penyidikan lanjutan kasus
dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau
penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi
tahun 2022-2026.
Penggeledahan dilakukan selama tiga hari sejak 17-19 Juni
lalu. Tiga tempat yang dimaksud yakni Kantor PT. Visa Empat Bali, CV.
Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Denpasar. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah
barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo, Sabtu, 20 Juni 2026.
Budi mengatakan sejumlah barang bukti tersebut akan
dianalisis untuk mengungkap lebih terang kasus yang menyeret mantan
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menjadi tersangka. “Barang bukti yang
disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap
perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun
12B UU Tipikor,” katanya.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, KPK telah memeriksa Silmy Karim
untuk mendalami bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun Silmy tak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan
gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun
2022-2026.
Para tersangka Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi
periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya
Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan
Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun
2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman
Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi
Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan
atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT)
tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu KPK menangkap 18 orang di mana satu di
antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.
KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti
yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana
korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis
barang bukti. Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda,
saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah
mata uang asing, tulis cnni. (han-01)
