Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan dua orang staf dari Hakim Agung Gazalba Saleh yakni Prasetio
Nugroho ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di gedung Merah Putih dan
Rendhy Novarisza ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik
menahan Tersangka Prasetio Nugroho dan Tersangka Rendhy Novarisza
dengan waktu masing-masing selama 20 hari pertama,” ujar Karyoto.
Sementara itu. Karyoto mengungkap bahwa Hakim Agung
Gazalba Saleh (GS) belum ditahan meski telah diumumkan sebagai
tersangka karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Gazalba diduga
menerima suap uang 202.000 dollar Singapura pengurusan perkara pidana
Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
“KPK juga telah memanggil Tersangka GS dan kami telah
menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan
ulang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto Senin
(28/11/2022).
Karyoto pun meminta Gazalba Saleh bersikap kooperatif
memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah
ditentukan.
Gazalba Saleh dan bawahannya sebelumnya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar.
Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan
Debitur Intidana, Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka didampingi dua pengacaranya, Yosep Parera
dan Eko Suparno.
Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto
Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12
huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara, Heryanto Tanaka, Yosep Oarera dan Eko Suparno
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP. (komps/tob).
