Papua Barat,hariandialog.co.id.-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan kepada Sekretaris DPRD Papua Barat berinisial FM yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Anggaran Pembangunan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah kepada Dialog, melalui telepon selulernya, Kamis (27/7/2023), FM ditahan setelelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 WIT.
Dimana, FM dalam perbuatannya dengan meminjam bendera (perusahaan-red) dari pihak ketiga. Melalui tanda daftar rekanan (bendera-red) tersebut, FM mengerjakan proyek APBD 2021. Dia hanya memberikan fee kepada pemilik tanda daftar rekanan.
“Atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan FM ditaksir mencapai Rp 500 juta dari tujuh proyek yang dikerjakan,” terang Aspidsus Kejati Papua Barat yang merupakan mantan Kajari Kabupaten Pekalongan ini.
Menurut mantan Koordinator Pidum Kejati DKI Jakarta tersebut, penahanan FM dilakukan selama 20 hari dalam masa penahanan sementara terhitung sejak Kamis (27/7/2023). “Penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan, dan juga mencegah FM melakukan perbuatannya lagi,” kata Abun Hasbullah.
Atas perbuatannya tersebut, FM disangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
