
Caption- Kasi Pidsus Ondo MP Purba didampingi M.Kurniawan
Jakarta,hariandialog.co.id. – Dalam rangkaian penyidikan dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang di anak perusahaan Telkom, Tim Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan pengamanan dan penggeledahan di kantor PT.Quartee Technologies dan kantor PT.Haka Luxury Indonesia berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar, Kamis (27/8/2023).
Dimana dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan Telkom tersebut ditaksir merugikan negara Rp 200 miliar lebih.
Menurut Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting SH.MH., melalui Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, pelaksanaan pengamanan dan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Ditambahkan Lingga Nuarie kepada Dialog, Jumat (28/7/2023), dari pengeledahan yang dilakukan di kantor PT.Quartee Technologies dan kantor PT.Haka Luxury Indonesia tersebut menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pada kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Penyitaan sejumlah Dokumen yang berhasil didapatkan,” tukas Kasi Intel Kejari Jakbar. (Het)
