Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui jaksa Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
akan menghadirkan Olivia Nathania (putrinya artis Nia Daniati) sebagai
terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ketua PN Jakarta Selatan, Bambang Myanto telah
menunjuk hakim Abu Hanifah sebagai ketua majelis untuk memeriksa dan
mengadili terdakwa Olivia Nathania. “Yah benar kita sudah menerima
penetapan hari sidang dan telah ditentukan sidang perdana untuk
pembacaan surat dakwaan hari Rabu tanggal 26 Januari minggu depan,”
kata jaksa Yoklina
Jaksa Yoklina menaku lupa berapa jumlah saksi-saksi
untuk terdakwa Olivia. “Saya lupa berapa jumlah saksi dan siapa yang
pertama saksi korban yang akan dipanggil untuk di dengar
keterangannnya di persidangan. Silakan ikuti saja nanti sidangnya,”
jelas Yoklina dan menyebutkan lupa berapa halaman surat dakwaan untuk
Olivia.
Seperti diketahui, Selain Olivia Nathania, polisi
menetapkan 4 orang tersangka baru di kasus penipuan rekrutmen CPNS
ini. Keempat tersangka ini turut serta dalam kejahatan yang dilakukan
oleh anak Nia Daniaty. “Ada empat lagi yang hasil gelar sudah kita
tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen
Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11).
Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Keempatnya
disebut turut serta dalam penipuan yang dilakukan Olivia Nathania. “Di
sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP atau ikut serta membantu,”
ujar Yusri. (tob).
