Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengaku berkoordinasi ulang dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara,
Muhammad Iqbal. “Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi
dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” ujar Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah
berkirim surat ke Kejagung terkait izin untuk memeriksa saksi, yakni
Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi
Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Mereka sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi
kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut, yakni
pada Jumat (18/7). Namun, pemeriksaan untuk mereka dijadwalkan ulang
oleh KPK. “Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan
dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan
karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap
tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan
jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut
dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang
sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster
tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
(TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di
Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu
Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan
Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan
jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait
dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di
dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan
M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara
penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan
Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto,
tulis inilah.com. (han-01)
