Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim
penyidik di Pidana Khusus masih terus menelusuri aset tersangka kasus
dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS)
4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Kejagung menyita mobil merek Porsche milik istri tersangka Edward Hutahaean.
“Kamis, 30 November 2023, di Jakarta Selatan, tim jaksa penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil
sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka
NPWH alias EH,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam
keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2023).
Ketut menerangkan mobil tersebut dibeli pada Agustus 2023
dengan harga Rp 3 miliar. Ketut menyebut mobil itu diduga dibeli dari
hasil uang korupsi. “Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas
dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka
GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money
changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,”
ujar Ketut.
Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai
tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. Edward langsung ditahan.
“Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek
kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami
lakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung
Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).
Edward diduga menerima uang Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20
hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “EH ini diduga telah
melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi
atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa
uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang
hasil tindak pidana,” ujar Kuntadi tulis dtc.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat
1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat
1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang. (red-01)
