Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias
Alex Tirta mengaku menerima yang tunai terkait rumah Kertanegara yang
disewa Firli Bahuri kepadanya untuk rumah rehat. Uang berjumlah Rp 650
juta itu, kata Alex, dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.
Hal itu diungkapkan Alex kepada wartawan setelah menjalani
9 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alex diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi. “Tunai, uang tunai. (Mata) Uang rupiah,”
kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat
(01-12-2023).
Alex mengaku diberi 13 pertanyaan oleh penyidik. Adapun
materinya terkait dengan rumah di Kertanegara. Ditanya perihal klausul
penyewaan yang dianggap salah oleh polisi, Alex enggan menanggapi. Dia
hanya mengatakan telah menjelaskan faktanya ke penyidik.
“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik tadi ya, cukup ya,” imbuhnya.
Alex tak berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang
dijalaninya hari ini. Namun dia mengaku sempat bertemu dengan Firli
Bahuri.
Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku hanya sempat bertemu dengan Firli.
Namun tidak di konfrontasi dalam pemeriksaan. “Nggak-nggak
(dikonfrontasi dengan Firli). Tadi ada sempet ketemu juga,” ucap Alex
kepada wartawan usai pemeriksaan.
Alex enggan berbicara lebih jauh perihal pertemuannya
dengan Firli. Sebab, dia juga mengatakan tak banyak hal yang
dibicarakan dengan Firli Bahuri. “Ya sempet sebatas salam aja yah.
Saya nggak sempet ngomong banyak sama beliau,” ucapnya.
Sebagai informasi, Alex Tirta sudah menjalani pemeriksaan
pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Polisi
kembali memeriksa Alex Tirta besok, setelah Firli Bahuri ditetapkan
jadi tersangka.
Alex Tirta sendiri disebut sebagai orang yang menyewa rumah
di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang
bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya Rp 650 juta
per tahun, tulis dtc
Rumah tersebut sudah digeledah polisi terkait kasus dugaan
pemerasan terhadap SYL. Rupanya rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri
sebagai rumah rehat. “Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah
E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta.
Sewanya sekira Rp 650 juta setahun,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10). (bing)
