Jakarta, hariandialog.co.id.– KPK memanggil mantan anggota DPR
periode 2009-2014, Miryam S Haryani, hari ini. Miryam akan diperiksa
dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. “Hari ini KPK menjadwalkan
pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan
e-KTP,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan,
Jumat (9-8-2024).
Pemeriksaan kepada Miryam akan dilakukan di gedung Merah
Putih KPK. Pihak KPK belum memerinci substansi pemanggilan Miryam di
kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas
nama MSH, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 s.d 2014,” ujar Tessa.
Miryam sebelumnya dijerat sebagai tersangka karena diduga
memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3
bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan
keterangan palsu di persidangan.
KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai
tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat
Miryam itu dikenal dengan kode ‘uang jajan’ tulis dtc.
Wakil Ketua KPK saa itu, Saut Situmorang, mengatakan
penyidik menetapkan 4 tersangka, salah satunya Miryam Haryani. Selain
eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku
Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi
(Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT) dan
Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. “KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan
korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013,”
kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (13-8-2019).
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1
atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR
periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen
Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke
beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan
Miryam. “Tersangka MSH (Miryam) juga meminta uang dengan kode uang
jajan kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP.
Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II
yang akan reses,” papar Saut.
Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman
dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai
USD 1,2 juta. (ha-01)
