Jakarta,hariandialog.co.id.- Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan gratifikasi dalam proyek penyedian infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) BTS 4G dan BAKTI di Kementerian Komounikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8,32 triliun, kembali mengembalikan uang kerugian negara melalui Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung.
Pengembalian kedua atas uang kerugian negara sebesar 6 juta Dolar Amerika, sehingga total keseluruhan pengembalian uang Rp 40 miliar.
Mengenai pengembalian uang sebesar 6 juta Dollar Amerika itu dikatakan Kapusepenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Selasa (21/11/2023). “Maka total pengembalian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi senilai Rp 40 miliar”.
Perlu diketahui bahwa pada Kamis (16/11/2023) tersangka Achsanul Qosasi bersama Sadikin Rusli yang merupakan suruhan Achsanul yang menerima uang Rp 40 miliar dari hasil korupsi BTS 4G dan BAKTI, telah mengembalikan uang sebesar sebesar 21.021.000,- Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 31 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kedua tersangka ke penyidiki Pidsus Kejaksaan Agung.
Baik Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan adanya keterangan dan kesaksian saksi Irwan Hermawan di bahwa sumpah saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu saat terdakwa lain diadili (kini sudah dihukum) dengan hukumam bervariasi termasuk mantan Menteri Kominfo Jhoni G.Plate yang dipidana 15 tahun penjara, dan Irwan Hermawan dipidana selama 5 tahun penjara. Berdasarkan keterangan dan kesakisan itu, maka Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli sebagai tersangka yang dikenai Pasal: Pasal 12b, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Tentang Pencegahan dan Peberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain adanya aliran uang kepada Achsanul, juga dalam kesaksian Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy tersebut juga menerangkan kepada majelis hakim bahwa adanya uang mengalir ke anggota DPR RI sebesar Rp 70 miliar. Penyerahan uang ke anggota Komisi I DPR RI tersebut dilakukan melalui Nistra Yohan yang dikatakan sebagai staf ahli Komisi I DPR RI.
Namun hingga saat ini public belum mengetahui secara pasti siapa saja anggota Komisi I DPR RI yang menerima aliran dana korupsi BTS 4G dan BAKTI sebesar Rp 70 miliar tersebut yang penyerahannya dilakukan kepada Nistra Yohan. Alasannya, meskipun Nistra Yohan sudah dipanggil selama 3 kali pemanggilan oleh Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa. (Het)
