Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang
diajukan oleh jaksa KPK dan tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap
hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada hari ini, Kamis,
19 Oktober 2023. Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh
ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha
Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. “Menolak permohonan kasasi
dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi
tersebut,” ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar
putusan, Kamis (19/10) tulis cnni.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas
terhadap Gazalba lantaran menilai yang bersangkutan tidak terbukti
melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Vonis tersebut bertentangan dengan jaksa KPK yang ingin
Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas
niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy
Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho selaku pegawai MA
menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko
Suparno sejumlah
Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326
K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Gazalba pada Selasa (1/8)
malam telah dikeluarkan KPK dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam
Jaya Guntur atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, KPK saat ini tengah mengusut kasus baru yakni dugaan
penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Gazalba. (red-01)
