Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum Magdalena menuntut tiga terdakwa pelaku judi online bervariasi. Pembacaan tuntutan yang sempat tertunda 1 kali persidangan, digelar pada persidangan Selasa (7/3/23) di Pengadilan Negeri Jakbar.
Dimana,terdakwa Helmi Sani Bin Hendry Winata dan terdakwa Yoeneta Della Rahman Dhani Siregar dituntut dengan pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan perjudian online yang dikenai Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam berkas dan penuntutan secara terpisah (displitz),terdakwa Hendry Winata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama berda dalam tahanan sementara. Hendry Winata dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan “memberikan kesempatan untuk permainan judi” . Perbuatan terdakwa dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Sementara barang bukti berupa : ATM warna Kuning Gold Bank BCA ATM Bank PERMATA warna putih atas nama EKA WARDHANI ATM MANDIRI Warna Kuning, Handpone iphone tipe 11 pro warna Gray simcard No : 08236-333-211, Handphone vivo warna Putih berikut simcard, Handphone vivo warna Biru berikut simcard, Handhhone Nokia warna hitam berikut simcard, Handphone Nokia Warna Biru berikut simcard, komputer merek Xiaomi, komputer merek Samsung, Flasdisk 2 GB merek Toshiba, 1 lembar kwitansi penyewaan Apartemen City park Tower F7 No.19 pada tanggal 08 Juli 2022 seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas rendahnya tuntutan khususnya kepada terdakwa Hendry Winata selaku penyelenggara judi online tersebut, mengundang tanya, terlebih para terdakwa juga dikenai Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
Majelis menunda persidangan sepekan lamanya guna pembacaan putusan. (Het)
