Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mengungkap ada 134 pegawai
Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memiliki saham di 280 perusahaan. Adapun mayoritas kepemilikan saham
ini menggunakan atas nama istri.
“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan
Kementerian Keuangan dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang
bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri tapi kan
kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” kata Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan 280 perusahaan saham yang ditemukan itu bergerak di
banyak sektor. Salah satunya katering makanan. “Kalau perusahaannya
apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih
ada yang katering,” ujar Pahala tulis dtc.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, memang boleh seorang pegawai
negeri sipil (PNS)memiliki saham di sebuah perusahaan?
Diketahui bahwa kepemilikan saham oleh PNS sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Namun dalam aturan tersebut tidak disampaikan secara tegas
bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan
tertentu.
Meski begitu, dalam Pasal 4 ayat (5) dinyatakan bahwa setiap PNS
dilarang: “memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.”
Artinya PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang
sedari awal merupakan milik negara secara tidak sah. Namun mereka
tidak benar-benar dilarang untuk memiliki surat berharga/saham dalam
bentuk apapun.
Kemudian, pada Pasal 11 sampai 13, disebutkan PNS akan dijatuhkan
hukuman disiplin ringan hingga berat apabila kepemilikan saham itu
berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau
terhadap negara.
“Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada
pemerintah dan/atau negara;” tulis Pasal 13 Ayat (5) aturan tersebut.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin
ringan, sedang, atau berat terhadap PNS yang melakukan pelanggaran
atas Pasal 4 Ayat (5) aturan tersebut sangat tergantung atas dampak
dari pelanggaran yang dilakukan. (tob).
