Pontianak, hairandialog.co.id.- Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bersama-sama atau
didukung tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan
mengamankan buronan yang sudang masuk DPO Lili Susanti.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr.
Masyhudi, SH,MH, DPO Lili Susianti kurang lebih 6 tahun menjadi
buronan. Namun, nasib siap buat Lili Susianti dan rezeki buat tim
Tabur Kejati Kalbar, yang bersangkutan ditangkap di Apartemen The
Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur,
Kemayoran, Jakarta Utara.
“Penangkapan buronan Lili Susianti berjalan lancar dan
tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan yang selama ini dicari kemana
mana tidak dapat diamankan kemarin tanggal 11 Agustus 2021 sekitar
pada pukul 07.50 Wib. Jadi saat ditangkap tidak ada perlawanan dan
semuanya berjalan mulus. Setelah administrasi lengkap dan test swab
dilakukan tim, sang wanita itu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas
II-A Pontianak,” terang Masyhudi sang Doktor Hukum dari Universitas
Padjajaran Bandung itu.
Lili Susianti sebut Kajati Kalbar itu, merupakan
terpidana dalam perkara tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga
atau KDRT. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Pontianak
No.731/Pid.Sus/2014/PN.PTK tanggal 4 Februari 2015, terdakwa Lili
Susianti dihukum 4 bulan penjara. “Jadi kan jaksa itu eksekutor. Kami
hanya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan
hukum tetap,” kata Masyhudi.
Masyhudi menambahkan, Kejati Kalbar terus akan
menunjukkan penegakan hukum tetap dan tegas. Kejati kalbar akan tetap
menegakkan hukum yang sudah berkepastian hukum. “Sekali lagi saya
tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para kriminal / penjahat /
buronan. Sekali lagi segeralah menyerahkan diri para buronan, DPO yang
masih sembunyi atau lari dari tanggungjawab,” tegas Kajati Kalbar itu.
(rel/tob).
