Jakarta-hariandialog.co.id- Minindak lanjuti arahan Presiden RI dalam Sarasehan Ekonomi Nasional, sekaligus bentuk implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menempatkan sektor TPT sebagai salah satu prioritas transformasi ekonomi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya mendukung sektor riil melalui penguatan pembiayaan berkelanjutan, salah satunya pada sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional.
Untuk mendukung , OJK menggelar Konsinyering Jumat (16/5) di Jakarta bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Badan Kebijakan Fiskal, industri perbankan, dan pelaku industri TPT. untuk membahas tantangan dihadapi industri TPT, potensi sinergi, dan kebutuhan dukungan dari sisi pembiayaan serta penguatan ekosistem pembiayaan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas sektor menciptakan ekosistem industri TPT yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global.“ Industri TPT Nasional memiliki potensi besar baik dari sisi pasar domestik maupun ekspor. Namun, tantangan struktural seperti tingginya biaya logistik dan ketergantungan terhadap pasar ekspor tertentu perlu segera diatasi secara komprehensif melalui pendekatan Indonesia Incorporated, yaitu kolaborasi nyata antara pelaku industri, perbankan, BUMN, dan pemerintah,” ungkap Dian.
Ia menyebut, beberapa hal menjadi tugas seluruh stakeholders mencari solusi komprehensif antara lain menekan tingginya biaya logistik ekspor produk TPT di Indonesia sehingga bisa kompetitif dengan negara eksportir lainnya, “ Diperlukan diversifikasi terhadap pasar ekspor produk tekstil selain beberapa negara dintaranya AS, Turki, China, Malaysia, dan Jepang,dalam menghadapi tantangan perdagangan global yang muncul dari deglobalisasi yang menghilangkan aspek fairness dari global trade.
Peran Krusial Perbankan
Dian menekankan bahwa, sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, berperan krusial sebagai enabler dalam memperkuat pembiayaan dan struktur bisnis industri TPT, “Sinergi antara industri perbankan dengan pelaku industri TPT perlu diperkuat agar penyaluran pembiayaan tepat sasaran mendukung pertumbuhan sektor riil yang berkelanjutan. Perluasan akses pembiayaan harus dibarengi manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Dian.
Hingga Maret 2025, kredit kepada industri TPT dan alas kaki tercatat mencapai Rp160,41 triliun, atau setara 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional.
Kontribusi Industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja pada 2024 mencapai 4 juta orang atau sebesar 32,79 persen dari total tenaga kerja pada industri padat karya. Selain itu, sektor Industri TPT pada Maret 2025 secara yoy dapat tumbuh sebesar 4,64 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tumbuh sebesar 4,26 persen, serta berkontribusi sebesar 1,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Dalam diskusi disimpulkan industri TPT di Indonesia masih memiliki potensi cukup besar mengingat pasar sangat besar baik dalam negeri maupun pasar ekspor di Luar Negeri. Hal ini didukung data menunjukan besarnya ketertarikan investor dari beberapa negara melakukan investasi di industri TPT di Indonesia ditujukan adanya kenaikan jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) di industri ini tahun ke tahun.
Dalam diskusi disebutkan pemerintah teurs memberikan insentif mendukung pengembangan industri TPT, dari insentif program restrukturisasi mesin/peralatan produksi, penguatan rantai pasok dan pemberdayaan industri TPT termasuk menjaga ketersediaan bahan baku.
Selain itu pemberian insentif fiskal diantaranya bea masuk, insentif pajak untuk industri padat karya, insentif perkuatan industri petrokimia dan subsidi listrik yang diharapkan jadi katalis positif mendorong pertumbuhan industri TPT ke depan dan industri jasa keuangan berkontribusi positif mendukung industri TPT.
Untuk memulihkan daya saing industri TPT nasional,pelaku industri TPT mengharapkan muncul kebijakan terintegrasi mencakup kepastian regulasi melindungi produsen lokal terkait penerapan bea masuk impor, perizinan Analisis Mengenai Dampak Atas Lingkungan (AMDAL) transparan dan pemantauan impor pakaian jadi.
Selain itu, pelaku industri TPT mengharapkan adanya kebijakan mengenai skema pembiayaan murah dan pelatihan tenaga kerja; penguatan ekosistem hulu-hilir untuk efisiensi dan stabilitas pasokan; pemanfaatan energi bersih dan efisien menuju industri ramah lingkungan; peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk substitusi impor dan kemandirian industri; dan pengembangan ekonomi sirkular untuk keberlanjutan dan nilai tambah.
Kebijakan terintegrasi ini mendukung industri TPT nasional agar dapat terus bangkit sebagai tulang punggung industri nasional yang inklusif, hijau, dan berdaya saing global.OJK mendorong agar hasil diskusi ini menjadi dasar merumuskan rekomendasi kebijakan konkret memperkuat daya saing dan keberlanjutan industri TPT nasional salah satu tulang punggung industri padat karya dan ekspor Indonesia. ( NL )
