
Jenderal Kristomei
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor
Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, instansinya memahami terdapat
perbedaan tafsir dengan para aktivis terkait RUU TNI. Namun, ia
mengklaim TNI menghargai setiap perbedaan.”Perintah Panglima adalah
mensosialisasikan, bukan mengintimidasi,” kata Kristomei kepada Tempo
di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada, Kamis, 24 April 2024.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengklaim,
turut mendukung aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan perkara
intimidasi yang dialami para aktivis penolak RUU TNI.
Menurut dia, masih banyak yang keliru dalam menafsirkan RUU
TNI, terutama mengenai dwifungsi. Oleh karena itu, Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan agar jajarannya membuka ruang
diskusi dalam rangka memberikan pemahaman akan regulasi tersebut.
Namun, dia menepis jika perintah mensosialisasikan RUU TNI
dilakukan prajurit dengan cara mengintervesi kegiatan mahasiswa atau
memaksa aktivis untuk satu pemikiran. “Yang di UI dan UIN Semarang itu
tidak ada kaitannya dengan UU TNI,” ujar dia.
Kristomei mengatakan, kehadiran Komandan Distrik Militer
Depok ke UI, bukanlah untuk mensosialisasikan UU TNI atau
mengintervensi kegiatan konsolidasi mahasiswa. “Dandim datang karena
diundang kawan diskusinya berinisial F. Dan itu jauh dari lokasi
konsolidasi,” ucap Kristomei.
Begitu juga di UIN Walisongo Semarang. Bintara Pembina Desa
yang berbincang dengan mahasiswa di halaman parkir, tidak
diperintahkan untuk melakukan sosialisasi atau intervensi. “Hanya
menjalankan tugas kewilayahan,” kata dia.
Dia menyayangkan pelbagai narasi miring yang dikaitkan
dengan UU TNI dari peristiwa-peristiwa tersebut. “Kami menduga ada
pihak ketiga yang berupaya mengeruhkan suasana, menyebabkan hubungan
TNI dengan masyarakat terbelah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya mengatakan, TNI
mesti memberikan pembuktian untuk menguatkan pernyataan Panglima ihwal
tidak ada perintah mengintimidasi kebebasan berekspresi.
Apalagi, dia melanjutkan, upaya mengintimidasi tidak hanya
terjadi pada forum mahasiswa, namun pada aktivis yang menolak UU TNI.
“Tidak sekadar pernyataan,” ujar Dimas.
Adapun, pada 23 Maret lalu atau saat dihelatnya pembahasan
RUU TNI oleh DPR, dua kendaraan taktis bercat hijau muncul di kantor
Kontras pada malam hari.
Sebagaimana rekaman CCTV yang dilihat Tempo, kedua mobil
itu berhenti di depan kantor Kontras tak sampai 3 menit. Tanpa keluar
dari kendaraan, seorang tentara mengeluarkan telepon selulernya.
Tentara itu nampak merekam kondisi kantor Kontras, lembaga
yang gencar menolak pembahasan RUU TNI. Namun, seusai melakukan
perekaman video, pada pukul 21.09, kedua mobil itu tancap gas menuju
arah Menteng, Jakarta Pusat.
Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus menduga, kunjungan
tentara ke kantornya berkelindan dengan demonstrasi menolak UU TNI
yang telah disahkan DPR, tulis tempo. (dika-01)
