Jakarta, hariandialog.co.id.-Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang. Pengesahan
UU PSDK diputuskan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV
tahun 2026.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Wakil Ketua
Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan komisinya.
Andreas kemudian menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama RUU
PSDK.
Puan Maharani yang memimpin rapat paripurnna didampingi Wakil Ketua
DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal
menanyakan kepada anggota dewan yang hadir untuk keputusan tingkat
kedua RUU PSDK.
“Tibalah saatnya kami memita persetujuan fraksi-fraksi terhadap
Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah
dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan
Maharani.
Kemudian, para anggota dewan menyampaikan setuju atas pengesahan UU
PSDK. “Setuju,” jawab anggota Dewan yang diikuti ketukan palu Puan
Maharani dan ucapan terima kasih.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mewakili Presiden
RI Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir pemerintah tentang UU
PSDK pada rapat paripurna DPR RI.
“Pasal 1 ayat UUD RI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai hukum,
sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum.
Dalam kerangka ini, negara wajib memberikan perlindungan pada saksi
dan korban sebagai pemenuhan hak asasi manusia, guna menjamin rasa
aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana,” ucap
Supratman.
“Perlindungan tersebut telah diatur di dalam UU no 13 Tahun 2006 dan
UU No 31 Tahun 2014. Namun, belum sepenuhnya responsif terhadap
perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif
belum didukung pengaturan yang efektif, sehingga kesaksian masih
diberikan dalam kondisi tertekan, sehingga peran LPSK perlu
diperkuat.”
Saat ini, kata Supratman, UU Perlindungan Saksi dan Korban melengkapi
hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subyek
yang setara dengan pelaku. Serta menegaskan pergeseran paradigma dari
berorientasi pada pelaku, kini juga menuju berorientasi pada saksi dan
korban, tulis kompastv. (dika-01)
