Jakarta, hariandialog.co.id.- – Anggota Komisi IV DPR RI Dadang Naser
menyoroti maraknya praktik penangkapan dan penyelundupan benih bening
lobster (benur) di sepanjang pantai selatan Indonesia. Hal itu
disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR
RI bersama kelompok pembudidaya benur, Senin, 20-04-2026.
Dalam forum tersebut, Dadang mengungkapkan bahwa aktivitas
penangkapan benur masih berlangsung secara masif, terutama pada malam
hari. Ia menggambarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan tingginya
intensitas penangkapan ilegal. “Saya berjalan di sepanjang pantai
selatan, kalau malam itu lampu nyala semua. Itu penangkapan benur,”
ujarnya.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melibatkan nelayan kecil,
tetapi juga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal yang
lebih besar. Benur yang ditangkap umumnya diselundupkan ke luar
negeri, terutama ke negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, yang
memiliki industri budidaya lobster maju.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan
bahwa benur merupakan komoditas bernilai tinggi. Di pasar gelap, harga
benur bisa mencapai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor tergantung
jenisnya. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyelundupan
benur diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya karena
hilangnya nilai tambah dari budidaya dalam negeri.
Dadang juga menyoroti bahwa meskipun pemerintah telah
menghentikan ekspor benur melalui regulasi yang diperketat sejak 2021,
praktik ekspor ilegal diduga masih terus berlangsung. Kebijakan
pelarangan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan yang menegaskan bahwa benur harus dibudidayakan di dalam
negeri guna meningkatkan nilai ekonomi.
Ia menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu
penyebab utama maraknya penyelundupan. Selain itu, faktor ekonomi
masyarakat pesisir yang bergantung pada penangkapan benur turut
memperumit persoalan.
Sebagai informasi, pemerintah melalui KKP dan aparat penegak
hukum secara rutin menggagalkan upaya penyelundupan benur di berbagai
wilayah seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra. Dalam
beberapa kasus, ratusan ribu hingga jutaan ekor benur berhasil
diamankan sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Di akhir pernyataannya, Dadang berharap pimpinan Komisi IV
dapat segera menindaklanjuti pembentukan panja tersebut guna
mempercepat penanganan persoalan benur yang dinilai semakin kompleks
dan berdampak luas terhadap ekonomi kelautan nasional. Tulis
parlemantaria. (dika-01)
