Jakarta, hariandialog.co.id.- Apakah sudah tahu tugas dan wewenang
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif? Di Indonesia
kita mengenal tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Masing-masing lembaga negara itu memiliki tugas dan
wewenang dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia. Mahkamah
Konstitusi termasuk dalam lembaga yudikatif. Apa itu lembaga
yudikatif? Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Simak
penjelasan lengkapnya di sini, yuk!
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang
tugasnya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah
negara.Di indonesia lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Nah, sekarang kita bahas terlebih dahulu tentang tugas dan
wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, ya.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berikut ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai
lembaga yudikatif di Indonesia:
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang
dasar 1945 (UUD 1945).
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
3. Memutuskan pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945
Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur
dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah, sekarang sudah tahu tugas dan wewenang Mahkamah
Konstitusi. Sekarang kita cari tahu tugas dan wewenang Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial, yuk!
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah
Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran
penghakiman terhadap peraturan).
Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan
3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh
presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela.
Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:
1. Mengawasi perilaku hakim
2. Mengusulkan hakim agung
3. Menjaga kehormatan hakim. (boboid/bing).
