Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi III DPR Herman Hery
mengklaim Komisi III memiliki standar yang tinggi dalam melakukan
proses seleksi calon hakim agung melalui uji kelayakan dan kepatutan
atau fit and proper test hari ini.
Herman mengatakan Komisi III kemungkinan menolak 11 nama calon hakim
agung jika mengikuti standar kesempurnaan. Mengingat kata Heman,
memang tidak ada yang sempurna. “Betul. Kalau menggunakan standar
Komisi III, yaitu standar kesempurnaan dan ideal kami tolak semua,”
kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20-09-2021).
Kendati begitu Herman melihat sisi lain di mana kebutuhan
akan hakim agung memang sangat diperlukan. Sebabnya, hakim agung yang
memasuki masa pensiun lebih banyak ketimbang hakim agung baru.
Meski tidak sempurna, Herman mengatakan masing-masing calon
hakim agung memiliki kekurangan dan kelebihan. Dari hal itu kemudian
nantinya anggota Komisi III akan memeberikan penilaian
Adapun yang menjadi penilaian utama dari para calon hakim
agung ialah terkait moral, integritas, dan rekam jejak masing-masing.
Herman mengatakan bahwa hal-hal itu yang akan didalami dan dilihat
oleh Komisi III sebelum mengambil keputusan. “Ya standarnya tentu yang
nomor satu semua rekam jejak kita lihat. Konsep berpikirnya kita lihat
dan ingat ini hak anggota untuk menilai dan ini sangat subjektif tidak
ada standar yang menjadi ukuran. Ini subjektivitas setiap anggota 50
sekian orang menilai, tapi saya melihat secara umum itu tadi bahwa
sempurna tidak ada yang sempurna, ada kurang lebih,” tutur Herman.
Herman mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung sendiri
mengharapkan semua nama yang diajukan sebagai calon hakim agung dapat
lolos. Namun melihat hasil fit and proper test sejauh ini, Herman
memprdiksi keinginan MA itu sulit dicapai.
“Dari hasil yang saya lihat tidak akan bisa lolos (semua). Bisa dapat
separuh saja bagus. Dari 11, bisa separuh saja misal enam (yang lolos)
bagus,” ujarnya.
Fit and proper tes terhadap calon hakim agung sendiri
direncanakan dituntaskan pada satu hari ini. Herman brujar hal itu
karena hasil keputusan Komisi III nantinya akan segera dibawa ke rapat
paripurna pada Selasa besok. “Iya. Sehingga kami memutuskan malam
sampai pada pengambilan keputusan diperkirakan sesuai aturan sampai
jam 11.00 malam. Kita akan lakukan fit an proper test secara maraton,”
tandasnya.
11 nama calon hakim agung:
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan
Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus
Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala
Pengadilan Militer Utama). (suara/bing).
