Blang Kejeren, hariandialog.co.id.- Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Horas Maurits Panjaitan minta Pemda Aceh dan Sumut percepat
universal coverage (cakupan menyeluruh) jaminan sosial BPJS
ketenagakerjaan.
Per 30 Juni 2025, data menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan Aceh telah
melindungi 379.250 pekerja atau 23,68 persen.
Pemprov diminta jadikan hal itu pedal loncatan untuk berikan jaminan
sosial bagi pekerja secara merata di setiap Daerah.
Dirjen menegaskan, Pemda harus mengalokasikan dana dari APBD untuk
jaminan sosial BPJS.
Setiap pekerja diharuskan memiliki jaminan sosial, baik Non-ASN di
lingkungan Pemda, perangkat Desa dan pekerja rentan.
“Pemda yang telah menganggarkan agar segera merealisasikan iurannya,
sementara yang belum agar segera memasukkan dalam anggaran perubahan”
jelas dirjen Horas.
Program itu dimaksudkan untuk memberikan ketenangan bagi anggotanya
dalam memberikan perlindungan ekonomi, khususnya pekerja rentan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun
(JP), tulis kbrn. (pitta-01)
