Medan, hariandialog.co.id.- Jaksa Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sumatra Utara (Sumut) mencari terpidana kasus narkoba
Sugianto alias Aliang bos KTP Electra setelah Pengadilan Tinggi (PT)
Medan memvonisnya dengan pidana empat tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar
Siagian mengatakan terpidana ini sudah dicari di beberapa tempat,
namun tidak ditemukan. Dia menghilang saat akan ditangkap yang
selanjutnya akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IA Medan.
Menurut Sumanggar, jika terpidana tidak kooperatif untuk
menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut, maka akan ditetapkan
sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejati akan melakukan penangkapan terhadap terpidana itu karena
melaksanakan putusan PT Medan yang telah berkekuatan hukum tetap,”
ujarnya
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan
banding menghukum karena terbukti bersalah Sugianto alias Aliang
dengan pidana empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau
subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan,
terdakwa Sugianto dihukum enam bulan dan direhabilitasi di Klinik
Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi Medan. Atas putusan
tersebut pada bulan Januari 2021, jaksa melawan dengan cara mengajukan
banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto
datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan
Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat
Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.
Selanjutnya petugas menggeledah kantor milik terdakwa dan
membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang
bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota
sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk
ketamin. (inews/tur).
